Peraturan Tambahan

PERATURAN TAMBAHAN
ANGGARAN DASAR TAKMIR MASJID “DARUSSALAM” 
Tentang 
PEMILIHAN KETUA PENGURUS HARIAN TAKMIR 
A. KRITERIA KETUA 
1.        Iman kepada Allah dan hari akhir
2.        Mendirikan sholat
3.        Mengeluarkan zakat
4.        Tidak takut kepada selain Allah
5.        Uswatun khasanah
6.        Mempunyai sifat kepemimpinan (leadership)
7.        Alim / mempunyai pengetahuan agama
8.        Memakmurkan Masjid
9.        Laki-laki
10.      Cinta masjid
11.      Tidak pernah merugikan masjid. 
 B. PENCALONAN KETUA 
1.    Setiap Anggota berhak dicalonkan sebagai Ketua
2.    Usulan Calon Penjaringan Calon Ketua PHMD dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka oleh tim FORMATUR.
3.    Calon Ketua PHMD ditetapkan berjumlah maksimal 3 (Tiga) Orang.
4.    Apabila Calon Ketua PHMD lebih dari 3 (Tiga) Orang, maka pemilihan dilakukan secara tertutup melalui musyawarah FORMATUR untuk mendapatkan 3 (Tiga) Orang Calon Ketua PHMD dengan mengacu kriteria Ketua PHMD. 
C. PEMILIHAN KETUA 
1.    Apabila Calon Ketua PHMD lebih dari satu maka tim FORMATUR  mengadakan musyawarah untuk mendapatkan salah satu Ketua PHMD.
2.    Bila tidak dapat kata mufakat dalam musyawarah Formatur tersebut maka pemilihan ketua PHMD dilakukan voting oleh tim formatur. 
                                                               Disyahkan di SIDOARJO
                                                               Tanggal  24 Nopember 2011

PERATURAN TAMBAHAN
ANGGARAN DASAR TAKMIR MASJID “DARUSSALAM” 
Tentang 
STRUKTUR ORGANISASI 

I.    Pelindung
Uraian tugas Pelindung dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Melindungi ketakmiran masjid darussalam secara organisasi
(2).     Memberi informasi dan mengakomodir hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan dilingkungan MWC NU
(3).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
II.   Penasehat
Uraian tugas Penasehat dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Sebagai imam besar
(2).     Memberi fatwa
(3).     Merestui imam dan khotib
(4).     Berhak mengadakan musyawarah umum bilamana pengurus takmir menyimpang dari syariat agama Islam
(5).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
III. Ketua Umum
Uraian tugas Ketua Umum dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Memimpin dan mengendalikan kegiatan para pengurus dalam melaksanakan tugas sehingga mereka tetap dalam kedudukan atau fungsinya masing-masing
(2).     Mewakili organisasi keluar dan kedalam
(3).     Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan program pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku
(4).     Menandatangani surat-surat penting termasuk termasuk nota pengeluaran uang atau dan harta kekayaan organisasi.
(5).     Mengatasi permasalahan yang dijalankan oleh pengurus dan tanggap terhadap semua permasalahan yang terjadi baik internal pengurus Takmir dan eksternar lingkungan masjid
(6).     Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan para pengurus
(7).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada musyawarah umum
(8).     Tugas-tugas tersebut diatas dapat diserahkan dan atau diwakili Ketua 1, Ketua 2, Ketua 3, Sekretaris, Bendahara atau seksi - seksi jika diperlukan
(9).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
IV.  Ketua 1 Bidang Keagamaan   
Uraian tugas Ketua 1 Bidang Keagamaan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Melaksanakan tugas kepemimpinan terhadap seksi – seksi berikut :
a.    Seksi Peribadatan
b.    Seksi Dakwah
(2).     Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua Umum
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
V.   Ketua 2 Bidang Keorganisasian  
Uraian tugas Ketua 2 Bidang Keorganisasian dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Melaksanakan tugas kepemimpinan terhadap seksi – seksi berikut :
a.    Seksi Pendidikan
b.    Seksi Sosial
c.    Seksi Humas
d.    Seksi Remas
e.    Seksi Muslimat
(2).     Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua Umum
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
VI.  Ketua 3 Bidang Sarana Prasarana  
Uraian tugas Ketua 3 Bidang Sarana Prasarana dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Melaksanakan tugas kepemimpinan terhadap seksi – seksi berikut :
a.    Seksi Sarana Prasarana
b.    Seksi Keamanan
(2).     Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua Umum
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi                
VII. Sekretaris
Uraian tugas Sekretaris dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Mewakili ketua dan wakil ketuaapabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat
(2).     Memberikan pelayanan tekhnis administratife
(3).     Membuat dan mendistribusikan undangan
(4).     Membuat daftar hadir undangan
(5).     Mencatat dan menyusun notulen rapat atau pertemuan
(6).     Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat yang mencakup berikut :
a.    Membuat surat menyurat dan mengarsipkannya
b.    membuat daftar jamaah, guru ngaji dan majelis taklim
c.    Membuat aporan organisasi triwulan, tahunan dan termasuk musyawarah pengurus
d.    Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada ketua umum
(7).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
VIII.   Wakil Sekretaris
Uraian tugas Wakil Sekretaris dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Mewakili sekretaris apabila berhalangan
(2).     Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
(3).     Melaporkan tugasnya kepada sekretaris
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
IX.     Bendahara  
Uraian tugas Bendahara dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan
(2).     Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana serta mengendalikan pelaksanaan rencana
(3).     Aggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan
(4).     Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan dengan persetujuan ketua umum
(5).     Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang
(6).     Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan ( bulanan, triwulan dan tahunan ) atau laporan khusus
(7).     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum
(8).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
X.      Wakil bendahara
Uraian tugas Wakil Bendahara dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Mewakili Bendahara apabila berhalangan
(2).     Membantu Bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
(3).     Melaporkan tugasnya kepada Bendahara
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
 XI.    Seksi  - Seksi
A. Seksi Peribadatan
Uraian tugas Seksi Peribadatan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 1 Bidang Keagamaan bertugas merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan berikut :
a.    Sholat lima waktu
b.    Jadwal imam dan khotib
c.    Jadwal muadzin dan bilal
d.    Sholat tarawih
e.    Sholat idul fitri dan adha
f.     Majlis dzikir/istighosah
g.    Mengumumkan imam, muadzin dan bilal jum’at
h.    Pembinaan imam dan khotib
(2).     Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua 1 Bidang Keagamaan dan Ketua Umum
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi                 
B. Seksi Dakwah
Uraian tugas Seksi Dakwah dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 1 Bidang Keagamaan bertugas merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan berikut :
a.    Majlis taklim dan pengajian
b.    Hari besar islam
c.    Pembinaan da’i
d.    Seni dan budaya islami
(2).     Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua 1 Bidang Keagamaan dan Ketua Umum
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
C.  Seksi Pendidikan
Uraian tugas Seksi Pendidikan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 2 Bidang Keorganisasian bertugas merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan berikut :
a.    Meningkatkan sumber daya ustad, pengelola
b.    Mengangkat dan memberhentikan guru dan pegawai
c.    Membuat anggaran pendidikan
d.    Menyiapkan fasilitas pendidikan
e.    Merencanakan dan mengembangkan pendidikan
f.     Mengatur dan menentukan unit-unit pendidikan
g.    Penataran dan kursus-kursus
(2).     Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua 2 Bidang Keorganisasian dan Ketua Umum
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi
D.  Seksi Sosial.
Uraian tugas Seksi Sosial dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 2 Bidang Keorganisasian bertugas Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan sosial yang antara lain kegiatan Santunan kepada yatim piatu, orang jompo, fakir miskin dan orang yang terlantar, Kitanan masal, Pernikahan, Kematian, Aqikoh dan lain lain
(2).     Merencanakan dan mengusahakan badan usaha dalam rangka pengalian dana lainnya yang halal.
(3).     Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
(4).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua 1 Bidang Keorganisasian dan Ketua Umum
(5).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
E.   Seksi Humas
Uraian tugas Seksi Humas dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 2 Bidang Keorganisasian bertugas :
a.    Memelihara dan menjalin hubungan ukhuwah islamiyah
b.    Membina masyarakat dalam rangka menjalin silaturohmi secara kebersamaan.
c.    Membantu kesekretariatan dalam mendistribusikan baik undangan maupun hal-hal berkaitan dengan kemasyarakatan.
d.    Mempublikasikan kegiatan yang di rencanakan oleh pengurus.
(2).     Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua 2 Bidang Keorganisasian dan Ketua Umum
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
F.  Seksi Remas (Remaja Masjid)
Uraian tugas Seksi Remas dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 2 Bidang Keorganisasian bertugas :
a.    Mengkoordinir pemuda dan remaja islam
b.    Training dan penghayatan agama islam secarah kaffah
c.    Pengembangan wawasan keislaman dakwah pada pemuda dan remaja islam untuk mengantisipasi dinamika masyarakat secara global
(2).     Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua 2 Bidang Keorganisasian dan Ketua Umum
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
G.           Seksi Muslimat
Uraian tugas Seksi Muslimat dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 2 Bidang Keorganisasian bertugas :
a.    Meningkatkan sumberdaya ibu-ibu dan remaja muslimah
b.    Mengadakan kegiatan bakti sosial merencanakan dan mengembangkan kegiatan yang berwawasan islam dan dakwah dilingkungan ibu-ibu dan remaja muslimah
c.    Training pembentukan intelegency muslimah dilingkungan ibu-ibu dan remaja muslimah
d.    Penataran dan kursus keterampilan dilingkungan ibu-ibu dan remaja muslimah
e.    Memprogam dan menjalankan pembinaan baca tulis Al-Qur’an dilingkungan ibu-ibu dan remaja muslimah
(2).     Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua 2 Bidang Keorganisasian dan Ketua Umum
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi                                   
H. Seksi Sarana Prasarana
Uraian tugas Seksi Perlengkapan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 3 Bidang Sarana Prasarana bertugas merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan berikut :
a.    Pembangunan dan pemeliharaan masjid
b.    Membuat program pembangunan dan rehabilitasi
c.    Membuat rencana anggaran biaya dan gambar bangunan
d.    Memelihara kebersihan dan kesucian masjid
e.    Pemeliharaan barang inventaris masjid
(2).     Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum dan Ketua 3 Bidang Perlengkapan
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
I.    Seksi Keamanan
Uraian tugas Seksi Perlengkapan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Darussalam” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 3 Bidang Perlengkapan bertugas merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan berikut :
a.    Menjaga keamanan dan ketertiban masjid
b.    Mengatur Shop sholat dan ketertiban sholat dan kutbah
c.    Mengatur penitipan sepeda, sepatu, sandal dan barang lainnya.
(2).     Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum dan Ketua 3 Bidang Perlengkapan
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi 
                                                               Disyahkan di SIDOARJO
                                                               Tanggal  24 Nopember 2011

PERATURAN TAMBAHAN
ANGGARAN DASAR TAKMIR MASJID “DARUSSALAM”
Tentang 
TATA TERTIB MUSYAWARAH 
A. STATUS
1.    Musyawarah Umum (MUSUM) merupakan musyawarah untuk Masjid Darussalam
2.    Musum memegang kekuasaan tertinggi lembaga / organisasi
3.    Musum diadakan 3 (tiga) tahun sekali 
B. KEKUASAAN
1.    Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban pengurus harian Masjid Darussalam
2.    Menetapkan/Merevisi Pedoman (AD/ART) Lembaga/Organisasi Masjid Darussalam
3.    Menetapkan Garis Besar Rencana Kerja Kepengurusan Masjid Darussalam satu periode
4.    Memilih, menetapkan dan melantik Ketua pengurus harian Masjid Darussalam
5.    Menentukan waktu pelaksanaan Musum berikutnya. 
C. PESERTA
1.    Peserta Musum terdiri dari seluruh Keanggotaan Masjid Darussalamdan dan jamaah undangan yang ditentukan oleh Panitia Musum
2.    Jamaah Undangan adalah Jamaah dengan kriteria mempunyai keahlian yang dimaksud 
D. KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA
a.  Peserta Musum wajib melaksanakan :
1.    Mengisi daftar hadir yang disediakan panitia.
2.    Mentaati tata tertib.
3.    Mentaati jadwal acara.
4.    Menghadiri setiap sidang-sidang  MUSUM.
5.    Turut serta memelihara kelancaran dan ketertiban MUSUM.
6.    Selama MUSUM berlangsung dilarang mengganggu jalannya persidangan. 
b.  Setiap Peserta Musum memilki Hak :
1.    Hak bicara
2.    Hak suara
3.    Hak memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Pengurus Harian Masjid Darussalam
4.    Hak mendapat perlengkapan materi MUSUM sesuai yang disiapkan panitia. 
E.   JENIS MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
1.    Musyawarah Umum
2.    Musyawarah Kerja
3.    Musyawarah  kordinasi bidang 
F.   PIMPINAN SIDANG
1.    Pimpinan Sidang Sementara
2.    Pimpinan Sidang Tetap
3.    Pimpinan Sidang sementara adalah Panitia Persiapan Musum, sedangkan Pimpinan Sidang Tetap adalah Pimpinan Sidang MUSUM yang dipilih langsung oleh peserta MUSUM 
G. TUGAS – TUGAS PIMPINAN SIDANG
a.  Pimpinan Sidang Sementara
1.    Memimpin Sidang Musum sementara sampai dengan terpilihnya Pimpinan Sidang Tetap Musum
2.    Membantu tugas-tugas Pimpinan Sidang Tetap MuSum 
b.  Pimpinan Sidang Tetap
1.    Memimpin Sidang Musum
2.    Mengatur Jalannya Rapat MUSUM 
H. QUORUM
1.    MUSUM dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah perserta Musum yang terdaftar dalam daftar perserta Musum
2.    Apabila pada point (1) tidak terpenuhi, maka MuSum diundur 1/2 jam dan setelah itu
3.    dianggap sah. 
I.    TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.    Setiap Keputusan MUSUM pada dasarnya diambil dengan cara musyawarah mufakat. Hasil mufakat dengan berdasarkan menimbang, meninjau dan memutuskan dari segi manfaat dan mudhorot
2.    Jika upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting berdasarkan suara terbanyak.
3.    Cara voting dapat dilaksanakan terbuka apabila menyangkut materi, dan dilaksanakan tertutup apabila menyangkut pemilihan Ketua Pengurus Harian dan dengan cara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil( LUBER dan JURDIL ).  
J.   PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan Sidang atas persetujuan peserta MUSUM



                                                               Disyahkan di SIDOARJO
                                                               Tanggal  24 Nopember 2011